Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
Departemen Kehutanan RI kembali mengeluarkan peraturan baru dalam upaya penata kelolaan hutan di Indonesia.
Dalam peraturan baru ini mengatur secara spesifik tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Alam dan Resotorasi Ekosistem.
Peranturan Menteri Kehutanan yang bernomor P.56/Menhut-II/2009, ini secara detail memerincikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh IUPHHK dalam rangka mengajukan RKUPHHK Alam dan Restorasi Ekosistem.
Peraturan Menteri Kehutanan ini sekaligus membatalkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.6/Menhut-II/2007 jo Nomor P.40/Menhut-II/2007.
Dalam Surat Keputusan ini juga dilampiri dengan pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi atau yang lebih dikenal dengan singkatan RKUPHHK Hutan Alam. ( Lampiran 1 )
Kemudian pada Lampiran 2b, terdapat tata cara penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekositem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi ( RKUPHHK Restorasi Ekosistem Setelah Mencapai Keseimbangan ).
Untuk lebih lengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009.
Dengan adanya Peraturan ini seharusnya tidak ada lagi perbedaan buku atau setidaknya format buku, karena sudah bakukan. Dan dengan adanya buku RKTUPHHK yang berlaku selama 10 ( sepuluh ) tahun ini, Departemen Kehutanan sudah dapat mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi terhadap Hutan Indonesia sepuluh tahun kedepan.
Bukan waktu yang singkat untuk menelaah, meneliti, menilai kemudian memberikan penghargaan kepada IUPHHK yang berhasil mengelola hutannya dengan baik dan memberikan hukuman kepada IUPHHK yang tidak mengelolanya dengan baik bahkan merusak ekosistem.
Mungkinkah ? Kenapa tidak.
Sumber : Departemen Kehutanan Republik Indonesia
File Yang Anda Cari ?
23 Komentar pada : Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
Categories
Recent Post
Recent Comments
- Rudi: Menurut saya harus dilihat yang mana statment
- Indo Hijau: Sikap waspada memang harus selalu dijaga kang
- Indo Hijau: Xixixi...ada bang Mandor Tempe rupanya, Hal
- Indo Hijau: Mengenai komentar dari Dinas Kehutanan Kalima
- Indo Hijau: Bung Rudi, pertanyaan saya apakah anda tahu h
- Indo Hijau: :D bung Rudi alangkah lebih baiknya jika anda
- Indo Hijau: Kalau yang ini entahlah kang, kang ada pelaku
- mandor tempe: Kalau sudah menjadi laporan media seperti ini
- Rudi: Nambah lagi untuk berita Pontianak Post 09 Ma
- Rudi: Sekedar tambahan lagi... tidak ada statement
Top Comentators
-
Rudi (4)
alamendah (3)
abifasya (2)
antoni tan (1)
ariyanto batjoe (1)
iskandaria (1)
Khery Sudeska (1)
mandor tempe (1)
Merza (1)
Mochammad Romdhon (1)

semoga peraturan itu benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik pak, untuk masa depan yang lebih baik
seharus seperi itu, cuma sampai dengan saat ini masih ada iuphhk yang belum memilikinya secara komprehesif.
Semoga bisa diimplemantasikan dengan baik, ya?
alamendah´s last blog ..Burung Maleo Si Langka Anti Poligami
Semoga dan semoga, kita hanya berdoa saja.
Pelaksana lapangan seperti saya hanya bisa mengikuti, tidak bisa menggurui, ntar nggak naik pangkat.
Indo Hijau´s last blog ..Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
Kalo gak naik pangkat jadi gak bisa beli kapal pesiar deh, he…
Deka´s last blog ..Wordpress dengan Domain dan Hosting Gratis
Itu dia, jangankan kapal pesiar lha wong perahu saja nggak ada kok.
indo hijau´s last blog ..Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
Ya semoga bermanfaat aja deh, soalnya peraturan-peraturan sekarang ini tidak sedikit yang hanya menjadi dilema untuk menegakkan hukum. ( Pesimis Mode : ON )
Deka´s last blog ..Wordpress dengan Domain dan Hosting Gratis
Kalau nggak bermanfaat ya jangan dibuat, tetapi implementasinya yang menjadi masalah.
indo hijau´s last blog ..Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
kira kira sapa yg bakal jd menteri kehutanan yah
mel ´s last blog ..nothing
Tidak berani memprediksi siapa yang bakal menjadi kehutanan, tetapi saya fikir mungkin saya bisa juga ya ?
indo hijau´s last blog ..Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
Om Aldy Pasti Bisaaaaaaaaaaaaa, Ayo saya dukung…..
Deka´s last blog ..Wordpress dengan Domain dan Hosting Gratis
hanya bs bs berdoa..moga hutan kita ga habis
alpicola´s last blog ..Moving Home Without Changing TV Provider
Hutan kita tidak akan pernah habis, sampai kapanpun. Percayalah.
Dampak terhadap pengolahan kayu rakyat / milik masyarakat ada gak Mas ya ?

Trims atas infonya. salam
arkasala´s last blog ..Kerja Keras Adalah Energi Kita
Kalau untuk hutan tanaman rakyat tidak diatur dalam aturan ini kang, HTR masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku sebelumnya, ini hanya untuk hutan alam dan hutan tanaman serta perbaikan ekosystem saja. Rakyat tetap dibela sama departemen kehutanan.
indo hijau´s last blog ..Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
gak tahu mo komen apa mas Aldy, saya hanya mengunjungi sahabat aja, setelah off beberapa hari, karena sedang repot dan bantuin adek seting ulang blognya …dah kenal kali mas aldy ama rianidola.com
planet orange´s last blog ..Astaga!com reborn
Ops, tentu mas, sudah beberapa kali kok kita saling mengunjungi. Tetapi diblog yang satunya lagi.
indo hijau´s last blog ..Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
Yang dikategorikan hutan itu sebenarnya mana… hutan yang ada penduduknya..atau yang tidak berpenduduk…?.
Hutan ada penduduk atau tidak tetap dikategorikan pada hutan kang, tidak berarti bahwa dalam hutan tidak aka penduduknya lo. contohnya admin indohijau ini, berdomisi juga ditengah hutan.
indo hijau´s last blog ..Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009
Intinya Hutaaaan Lah, he…
Deka´s last blog ..Wordpress dengan Domain dan Hosting Gratis
Sistem manajemen kehutanan.perlu diperbaiki lagi kayanya!
*emang ada bro?*
Nyubi´s last blog ..Beware of Free Hosting
System Manajemen Hutan kita memang sendang dalam perbaikan, salah satunya dengan verifikasi online atau yang dulunya disebut SIPUHH online.
Tapi sampai dengan hari ini masih ambur adul kondisinya.
[...] Dalam Surat edaran tersebut Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan RI juga mensyaratkan tidak semua IUPHHK dapat menentukan sendiri target produksi ( seft Approval ). Surat ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 p0ada 73 aya t(2) jo Peraturan Pemerinatah No. 3 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Kehutanan No.P56/Menhut-II/2009, pasal 11 ayat (1). [...]