Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009

Tanggal : 13 Oktober 2009 Oleh : Aldy. Kategori Kabar Utama, peraturan menteri.

Departemen Kehutanan RI kembali mengeluarkan peraturan baru dalam upaya penata kelolaan hutan di Indonesia.

Dalam peraturan  baru ini mengatur secara spesifik tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Alam dan Resotorasi Ekosistem.

Logo Dephut

Logo Dephut

Peranturan Menteri Kehutanan yang bernomor P.56/Menhut-II/2009, ini secara detail memerincikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh IUPHHK dalam rangka mengajukan RKUPHHK Alam dan Restorasi Ekosistem.

Peraturan Menteri Kehutanan ini sekaligus membatalkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.6/Menhut-II/2007  jo Nomor P.40/Menhut-II/2007.

Dalam Surat Keputusan ini juga dilampiri dengan pedoman Penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi atau yang lebih dikenal dengan singkatan RKUPHHK Hutan Alam. ( Lampiran 1 )

Kemudian pada Lampiran 2b, terdapat tata cara penyusunan, Penilaian dan Persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekositem dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi ( RKUPHHK Restorasi Ekosistem Setelah Mencapai Keseimbangan ).

Untuk lebih lengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009.

Dengan adanya Peraturan ini seharusnya tidak ada lagi perbedaan buku atau setidaknya format buku, karena sudah bakukan.  Dan dengan adanya buku RKTUPHHK yang berlaku selama 10 ( sepuluh ) tahun ini, Departemen Kehutanan sudah dapat mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi terhadap Hutan Indonesia sepuluh tahun kedepan.

Bukan waktu yang singkat untuk menelaah, meneliti, menilai kemudian memberikan penghargaan kepada IUPHHK yang berhasil mengelola hutannya dengan baik dan memberikan hukuman kepada IUPHHK yang tidak mengelolanya dengan baik bahkan merusak ekosistem.

Mungkinkah ? Kenapa tidak.

Sumber : Departemen Kehutanan Republik Indonesia

File Yang Anda Cari ?

23 Komentar pada : Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2009

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. zenteguh mengatakan:

    semoga peraturan itu benar-benar dapat diimplementasikan dengan baik pak, untuk masa depan yang lebih baik

  2. alamendah mengatakan:

    Semoga bisa diimplemantasikan dengan baik, ya?
    alamendah´s last blog ..Burung Maleo Si Langka Anti Poligami My ComLuv Profile

  3. Deka mengatakan:

    Ya semoga bermanfaat aja deh, soalnya peraturan-peraturan sekarang ini tidak sedikit yang hanya menjadi dilema untuk menegakkan hukum. ( Pesimis Mode : ON )
    Deka´s last blog ..Wordpress dengan Domain dan Hosting Gratis My ComLuv Profile

  4. mel mengatakan:

    kira kira sapa yg bakal jd menteri kehutanan yah
    mel ´s last blog ..nothing My ComLuv Profile

  5. alpicola mengatakan:

    hanya bs bs berdoa..moga hutan kita ga habis
    alpicola´s last blog ..Moving Home Without Changing TV Provider My ComLuv Profile

  6. arkasala mengatakan:

    Dampak terhadap pengolahan kayu rakyat / milik masyarakat ada gak Mas ya ?
    Trims atas infonya. salam :)
    arkasala´s last blog ..Kerja Keras Adalah Energi Kita My ComLuv Profile

  7. planet orange mengatakan:

    gak tahu mo komen apa mas Aldy, saya hanya mengunjungi sahabat aja, setelah off beberapa hari, karena sedang repot dan bantuin adek seting ulang blognya …dah kenal kali mas aldy ama rianidola.com
    planet orange´s last blog ..Astaga!com reborn My ComLuv Profile

  8. Dangstars mengatakan:

    Yang dikategorikan hutan itu sebenarnya mana… hutan yang ada penduduknya..atau yang tidak berpenduduk…?.

  9. Nyubi mengatakan:

    Sistem manajemen kehutanan.perlu diperbaiki lagi kayanya!
    *emang ada bro?*
    Nyubi´s last blog ..Beware of Free Hosting My ComLuv Profile

    • Indo Hijau mengatakan:

      System Manajemen Hutan kita memang sendang dalam perbaikan, salah satunya dengan verifikasi online atau yang dulunya disebut SIPUHH online.
      Tapi sampai dengan hari ini masih ambur adul kondisinya.

  10. [...] Dalam Surat edaran tersebut Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan RI juga mensyaratkan tidak semua IUPHHK dapat menentukan sendiri target produksi ( seft Approval ).  Surat ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 p0ada 73 aya t(2) jo Peraturan Pemerinatah No. 3 Tahun 2008 serta Peraturan Menteri Kehutanan No.P56/Menhut-II/2009, pasal 11 ayat (1). [...]