Maaf, mungkin rumah anda kayu illegal.

Tanggal : 30 Juli 2009 Oleh : Aldy. Kategori Kehutanan, Praktek.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2006, Kayu yang diangkut ( kayu bulat, kayu bulat sedang, kayu bulat kecil maupun kayu olahan, hasil hutan bukan kayu )
Dinyatakan legal pengangkutannya jika menggunakan dokumen :
1. Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat ( SKSKB ), dengan Model Blanko DKB. 401.
2. Faktur Angkutan Kayu Bulat ( FAKB ) model DKA.301.
3. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu ( FAHHBK ) Model DKA. 302.
4. Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FAKO ) Model DKA 303.
5. Surat Angkutan Lelang ( SAL ) Model DKB.402.
6. Nota atau Faktur Perusahaan pemilik kayu olahan.

Jika diamati, nomor urut satu sampai dengan 5 memiliki Kode DKB maupun DKA ( Kode DKB menandakan dokumen tersebut dicetak oleh pemerintah dalam hal ini Departemen Kehutanan, Kode DKA dokumen tersebut dicetak oleh pemilik kayu), ini dikarenakan ada format baku terhadap kelima dokumen tersebut. Dan jika tidak cermat kita akan tertipu dengan yang nomor enam, karena Nota atau Faktur perusahaan pemilik kayu olahan juga dinyatakan sah sebagai dokumen angkutan kayu. Sepintas, dokumen ini berkesan rancu dengan FAKO, bukankah fungsi FAKO sebagai dokumen angkutan kayu olahan ?
Ada perbedaan dalam penerapannya, FAKO digunakan untuk pengangkutan kayu olahan keindustri pengolahan lanjutan, misalnya dari pabrik pengolahan kayu bulat ke pabrik pengolahan akhir ( industry meubel, contohnya ).
Faktur hanya dapat digunakan untuk pengangkutan ke lokasi terakhir penggunaan, artinya kayu yang kita beli dan diangkut dengan faktur tidak boleh diperjual belikan lagi. Konkritnya, ketika kita membeli kayu dari pedagang kayu, biasanya kita akan mendapatkan faktur/kwitansi, dokumen ini dapat dinyatakan sebagai dokumen yang sah ( asal kayu yang kita beli tidak dijual lagi )

Adakah Format Baku Faktur itu ?
Sebuah kejanggalan (atau sebuah kemudahan ?) dilakukan oleh departemen kehutanan, karena khusus untuk Nota atau Faktur tersebut tidak ada ketentuan baku, masing-masing industri pengolahan akhir atau pedagang kayu boleh menggunakan formatnya masing-masing. Interprestasi terhadap bentuk/formatnya pasti berbeda, inilah yang menjadi biang permasalahan.

Permasalahan
Masalah kemudian timbul jika kita berhadapan dengan oknum aparat, karena penggunaan faktur tersebut dianggap tidak sah karena tidak memiliki format baku. Sepanjang yang saya ketahui, oleh aparat non teknis kehutanan, format yang nomor enam selalu dinyatakan tidak sah. Dan saktinya yang menjadi sasaran adalah pembeli bukan penjual.
Jadi rekan-rekan yang memiliki rumah dan menggunakan bahan yang berasal dari kayu, pastikan jika asal muasalnya legal. Atau malah illegal semua ?

Jika kebetulan ditugaskan membawa kayu berikut beberapa tips “yang tidak patut ditiru” tetapi cukup manjur :
1. Katakan jika kayu tersebut untuk bantuan rumah ibadah ( walau tidak selamanya berhasil ), setidaknya ada upaya untuk menyentuh kemanusiaannya.
2. Minta kepada oknum tersebut mengantarkan sampai ketempat tujuan ( biaya extra, tetapi “aman”).
3. Hubungi pimpinan yang bersangkutan (jika kenal) dan katakana jika kita lagi mengangkut kayu untuk keperluan bangunan sendiri ( garansi aman 100% dan pasti sampai ketempat tujuan ).
4. Dosa ditanggung masing-masing, jangan melibatkan tetangga, keluarga apalagi anak dan istri.

File Yang Anda Cari ?

79 Komentar pada : Maaf, mungkin rumah anda kayu illegal.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. Brandal Surga mengatakan:

    Para pelaku ilegal logging pasti gak pernah punya tuh smua dokumen diatas.
    Kalo beli rumahnya lwt developer brarti yg dosa developer-nya kan bro? hehehehe… :ngikik:
    Brandal Surga´s last blog ..Jual Kaos Indonesian Blogger Unite! My ComLuv Profile

    • Aldy mengatakan:

      @Brandal Surga, Pastilah sob, dokumen tersebut hanya dimiliki oleh unit pengolahan yang memiliki ijin resmi. Ya kalau dari developer, mereka yang tanggung dosanya…tapi wajib tanya, legal nggak kayunya….(halaaaah mau punya rumah kok rumit ).

  2. Siti Fatimah Ahmad mengatakan:

    He..he…ternyata kesian kayu-kayu itu, mahu dipakai harus sah mendudukinya . Mujurlah rumahku dari kayu belian (sejenis kayu di hutan Sarawak yang umurnya tidak mati-mati kecuali dimatikan). :gemes:
    Siti Fatimah Ahmad´s last blog ..“SPECIAL AWARD SPECIAL FOR U” My ComLuv Profile

  3. D3pd mengatakan:

    :hore::hore::hore:,
    1. Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat ( SKSKB ), dengan Model Blanko DKB. 401.
    2. Faktur Angkutan Kayu Bulat ( FAKB ) model DKA.301.
    3. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu ( FAHHBK ) Model DKA. 302.
    4. Faktur Angkutan Kayu Olahan ( FAKO ) Model DKA 303.
    5. Surat Angkutan Lelang ( SAL ) Model DKB.402.
    6. Nota atau Faktur Perusahaan pemilik kayu olahan.
    Banyak juga melewati beberapa surat-surat yah, ^_^…V

    • Aldy mengatakan:

      @D3pd, He…he…nggak gitu dong, itukan cuma jenisnya, kalau penggunaannya lihat keperluannya untuk apa dan tujuannya kemana…:tob:

  4. attayaya mengatakan:

    ilegal ataupun ga, kayu Indonesia banyak dijual ke luar dengan cara tidak sah
    attayaya´s last blog ..Memberikan Hak Penulis dan/atau Hak Admin pada Blogspot bagi Anggota/Akun Lain My ComLuv Profile

    • Aldy mengatakan:

      @attayaya, Ya…ya….:mikir: realita yang tidak tebantahkan, walau ada perbedaan yang tajam antara yang legal dan tidak legal. Lagian mau dijual kemana bang ?:beer:

  5. Abdul Cholik mengatakan:

    Rumah saya kayunya legal semua.kalau penjualnya berasal dari kayu ilegal ya itu urusan dia donk.
    Kayu ilegal biasanya melibatkan banyak pihak, maklum semua ingin merasakan uangnya.
    Salam dari Surabaya mas.

  6. rasyid mengatakan:

    wah,, rumahku sejak kakek q dibangunya,, jd gatw
    rasyid´s last blog ..Demam domain Pertama My ComLuv Profile

  7. ~noe~ mengatakan:

    solusinya mantabs…
    bakal diinget2 terus nih : ibadah atau minta anterin.
    tapi emang jangan2 sistemnya dibikin seperti itu sebagai tambahan buat aparat.
    kayanya sih begitu…

    terus solusi yang legalnya bagaimana dunk?
    ~noe~´s last blog ..Seleksi Delenger My ComLuv Profile

  8. faza mengatakan:

    haddiiirrr…
    :mlorok:
    teliti kondisi kayu di rumah, ada label halal nya nggak dari pemerintah
    :evillaugh:
    “Dosa ditanggung masing-masing, jangan melibatkan tetangga, keluarga apalagi anak dan istri.”
    Satujuuuuu….!!! siapa berbuat kudu berani bertanggung jawab
    cu…
    faza´s last blog ..Coretan Hati buat Sang Pecinta My ComLuv Profile

  9. Widdy mengatakan:

    Hmmm…
    Salam kenal kmbali
    thanks udh mampir, jangan kapok ya :P

    • Aldy mengatakan:

      @Widdy, :nyembah:, Maaf, komennya tadi dikerangkeng sama om Aksi, mungkin sampeyan dicurigai sebagai pedagang kayu illegal… :mikir:

  10. Widdy mengatakan:

    Komen gw ngilang?
    Salam kenal ya :P

  11. Orang Kalimantan mengatakan:

    Bukan hanya rumah tinggal, bahkan kantor pemerintah pun menggunakan kayu illegal, termasuklah kantor kehutanan dan kantor anstansi hukum karena dibelinya di toko2 bangunan yg memang 100% menjual kayu tanpa dokumen, bahkan proyek pemerintah hanya bisa mengandalkan kayu illegal, Kalau dephut membantah, berarti departemen itu mengingkari kenyataan. Memang, apakah peraturan yg dibuat dephut bisa mengakomodir permasalahan ini selain pura2 tutup mata dan menyalahkan daerah saja? Segala macam peraturan dibuat, tapi hanya indah dan bagus diatas kertas saja, dan lebih banyak mengakomodir kepentingan pihak perusahaan, aparatnya di lapangan dibiarkan tdk bisa apa-apa karena tdk dibekali “gizi” yg memadai dlm menghadapi medan yg berat selain ilmu yg hanya menjadi macan diatas kertas saja, tapi ompong menghadapi perusahaan2 kayu itu karena fasilitas sangat tergantung kpd mereka. Orang2 Dephut itu hanya bagus dalam konsep !!

    • Aldy mengatakan:

      @Orang Kalimantan, Salam, anda benar, dan saya yakin Departemen Kehutanan dan Aparat Hukum tahu mengenai ini, apakah mereka mengingkari kenyataan atau tidak sulit untuk menjawabnya karena mereka memang cenderung diam seribu bahasa. Peraturan memang nawaitu’ indah, niatan membuat peraturan memang untuk mengubah yang buruk menjadi bagus, yang menceng menjadi datar. Masalah yang muncul pada saat implementasinya di lapangan. Tetapi saya percaya semuanya butuh proses, tidak mudah untuk mengubah mental yang sudah hancur. Lebih baik terlambat dan berbuat dari pada tidak sama sekali. Terima kasih komentarnya, tajam dan to the point. OOT sepertinya hapal betul dengan pelaku kehutanan kalimantan ?
      Aldy´s last blog ..Maaf, mungkin rumah anda kayu illegal. My ComLuv Profile

  12. Bisnis Online mengatakan:

    :clinguk2: waduh, kalo emang ilegal :ngikik: bukan salahku kan ?
    Bisnis Online´s last blog ..Heboh Noordin M. Top Tertangkap Karena Blog My ComLuv Profile

  13. embun777 mengatakan:

    Sayah setuju gmn baek nya aja dee..!! tost dolo… :beer:
    embun777´s last blog ..Gadis Malam Jumat Kliwon My ComLuv Profile

  14. Hanita mengatakan:

    ternyata ribet amat ya… pake bambu aja besok klu bikin rumah..hehehe
    Hanita´s last blog ..Gemma Atkinson bikini at the beach My ComLuv Profile

  15. KangBoed mengatakan:

    Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk sahabatku yang terchayaaaank
    KangBoed´s last blog ..Kenal Diri My ComLuv Profile