Kepmenhut No. P.54 dan P.55/Mehut-II/2009.
Pada tanggal 19 Agustus 2009 kemarin Departemen Kehutanan RI mengeluarkan dua peraturan sekaligus, kedua peraturan tersebut terkait dengan perubahan dua peraturan sebelumnya.
Adapun kedua peraturan yang diubah tersebut adalah Permenhut No. P.21/Menhut-V/2007 dan P.22/Menhut-V/2007.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P.21/Menhut-V/2007 diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.54/Menhut-II/2009 yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2009 dan diundangkan pada hari itu juga oleh Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalata.
Ini adalah perubahan ketiga, setelah sebelumnya Peraturan Menteri Kehutanan ini dibuah dengan Peraturan Menteri kehutanan Nomor P.50/Menhut-II/2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2008, isi peraturan tersebut tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007. Yang diubah (sebenarnya bukan diubah; lebih tepatnya menambah ) Ketentuan pada Lampiran Bab V , ditambah satu huruf yaitu huruf G, yang menyatakan bahwa Penyelenggaraan Gerhan sumber dananya berasal dari APBN,APBD, Dana Reboisasi dan atau dana-dana yang tidak mengikat dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.
Peraturan Menteri Kehutanan No. P22/Menhut-V/2007 diubah dengan Peraturan Menteri kehutanan No. P.55/Menhut-II/2009. Ini merupakan perubahan kedua setelah sebelumnya peraturan ini diubah dengan peraturan menteri Kehutanan Nomor P.51/Menhut-II/2007.
Yang diubah pada peraturan ini adalah :
Lampiran Bagian Pertama Bab I huruf D ditambah angka 37 dan 38 dan Bagian Kedua Bab II Huruf D angka 20 dan 21, keduanya berkait dengan Kegiatan penyiangan, pendangiran dan penyulaman tanaman. Ini berlaku untuk tahun pertama (I) dan tahun ke dua (II).
Jika kita melihat kembali pada Peraturan Menteri Kehutanan No. P.54/Menhut-II/2009, yang menyatakan bahwa anggaran gerhan ( Gerakan Penghijauan ) berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dana Reboisasi dan dana-dana lain yang sifatnya tidak mengikat. Seharusnya penyelenggaraan penghijauan kita dapat berjalan dengan continue, tetapi pada kenyataannya tidaklah demikian. Kadang ada dan kadang tidak.
Dan harus menjadi perhatian utama Pemerintah Cq. Departemen Kehutanan adalah evaluasi tingkat keberhasilan Gerakan ini di lapangan. Saya sendiri tidak tahu standard yang digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pelaksanaan gerhan, tetapi setahu saya banyak proyek gerhan yang gagal sehingga sebagian dari masyarakat menyebut bahwa Gerhan tersebut singkatan dari “Gerakan Hantu”, karena pelaksanaan penanaman tahap pertama saja yang berajalan, tetapi untuk tahap berikutnya seperti dibiarkan. Bahkan bukan rahasia lagi jika bibit yang tanam dalam proyek ini tanpa melalui seleksi yang ketat, sehingga kemungkinan hidupnya juga rendah.
Apakah pernyataan ini akan sama dengan data yang ada pada Departemen Kehutanan ? tentu saja tidak, karena skala pengamatan yang penulis lalukan dalam skala yang kecil, sementara departemen kehutanan melakukan pengamatan dengan skala nasional, barang kali saja didaerah saya gagal tetapi mungkin disebagian besar wilayah Indonesia yang lainnya justru berhasil.
Walahhualam.
File Yang Anda Cari ?
14 Komentar pada : Kepmenhut No. P.54 dan P.55/Mehut-II/2009.
Categories
Recent Post
Recent Comments
- jual beli paypal: salam persahabatan
- jabon: seperti apa yach pohonya...??
- gagah: kegunaan gaharu pada bidang ekonomis apa mas?
- solusi rahasia: memang pemerintah haruslah melindungi kelesta
- ekopras: gaharu bisa ditanam di pulau jawa gak? spesif
Top Comentators
-
- No commentators.
Masih tetap. Implementasi di lapangan tidak pernah sesuai dengan perencanaan.
Kenyataan di lapangan tidak pernah sesuai dengan laporan.
alamendah´s last blog ..Tingkat Pencemaran Udara Di Indonesia
ternyata masih pertama juga…
alamendah´s last blog ..Tingkat Pencemaran Udara Di Indonesia
Sementara pengganti Kang Boed….
Kangboed lagi bobo..kecapean pulang kampung…
Dangstars´s last blog ..CARA MEMELIHARA BAN
Udah mulai keliaran lagi tuh si Akang.
Indo Hijau´s last blog ..Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.
Ciri khas pejabat Republik ini kang, tetapi bagaimanapun kita selalu berharap akan ada perbaikan dari waktu ke waktu.
Indo Hijau´s last blog ..Kepmenhut No. P.54 dan P.55/Mehut-II/2009.
nyimak dulu … masih belajar tntng kehutanan dari blog ini
kreatips´s last blog ..ScribeFire, Add-ons Firefox Untuk Mengelola Satu Atau Banyak Blog
Silahkan kang, ntar kalau udah ngeh bilang yang kang…
Indo Hijau´s last blog ..Kepmenhut No. P.54 dan P.55/Mehut-II/2009.
Konsep sebagus apapun kelihatannya harus dikembalikan ke mentalnya Kang, baik mental pemegang kebijakan atau juga pelaksananya.
arkasala´s last blog ..Kerja dan Bisnis Sampingan
Benar kang, semuanya tergantung kepada pelaksananya.
Berarti faktor Human disini yang utama..
ya gak yah..?
Dangstars´s last blog ..CARA MEMELIHARA BAN
Selalu faktor manusia yang menjadi tumbal aturan kang.
Indo Hijau´s last blog ..Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.
Saya bingung kenapa peraturan seing dirubah-rubah ,kerennya diperbarui..
Ikutan trendi yah…?
Gejala umum di Departemen Kehutanan kang, ntar ganti menteri ganti lagi aturannya.
Indo Hijau´s last blog ..Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.