Kerjasama Dephut dan KAN

Tanggal : 12 September 2009 Oleh : Aldy. Kategori Kabar Utama, peraturan menteri.

dephutKANDalam upaya pengelolaan hutan lestari Departemen Kehutanan dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan kerjasama.

Pelaksanaan kerjasama ini berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah No. 03 Tahun 2008, Peraturan menteri Kehutanan No. P.38/Menhut-II/2009 dan Peraturan Dirjen BPK No. P.6/Vi-Set/2009.

Kerjasama kedua antara keduanya ditandatangani  di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2009, surat perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Dirjen Bina Produksi Kehutanan dan Sekjen Komite Akreditasi Nasional.

Dalam Surat Perjanjian kerjasama tersebut Departemen Kehutanan dalam hal ini diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Kehutanan Dr. Ing. Ir. Hadi Daryanto, D.E.A sementara dari Komite Akreditasi Nasional diwakili Oleh Sekretaris Jenderal Komite Akreditasi Nasional Dr. Sunarya.

Klausul perjanjian tersebut menyebutkan bahwa Departemen Dehutanan RI menyerahkan kepada KAN untuk melalukan Akreditasi Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen  (LP & VI ) yang telah diverifikasi oleh Departemen Kehutanan.

Dan selama KAN belum melakukan akreditasi maka hasil akreditasi yang dilakukan oleh Departemen Kehutanan tetap berlaku.

Dengan adanya perjanjian ini maka akreditasi sepenuhnya dilaksanakan oleh KAN, sementara Departemen Kehutanan hanya akan memberikan aturan teknisnya saja (pasal 4 ayat 2).

Jika dicermati, KAN tidak sepenuhnya berkuasa untuk menentukan lembaga mana yang layak, karena jika kita kembalikan pada pasal 1 ayat 1 KAN hanya mengakreditasi lembaga yang sudah lulus verfikasi Departemen Kehutanan, artinya bisa saja lembaga yang kredibel tetapi tidak lulus verifikasi departemen kehutanan tidak dapat di akreditasi oleh KAN.

Kewenangan KAN menjadi pincang dan tidak sepenuhnya mandiri, karena masih terkait langsung dengan verfikasi Departemen Kehutanan.

Apakah ini akan memberikan hasil yang maksimal ? seharus ya, karena ada dua lembaga yang memberikan penilaian, Pertama Departmen Kehutanan yang memverifikasi lembaga mana yang layak, kemudian KAN juga akan menentukan lembaga mana yang lulus atau layak mendapatkan Akreditasi.

Tidak ada jaminan, lembaga yang sudah lulus verifikasi Dephut juga lulus Akreditasi oleh KAN.

Semoga saja ini memperbaiki  kinerja lembaga Penilai Independen dan Verifikasi Independen, yang jujur saja sampai sejauh ini kualitasnya masih diragukan.  Kenapa ? ada ditemukan kasus dilapangan, yang seharusnya lulus tetapi tidak lulus sementara yang seharusnya tidak lulus tetapi justru lulus.  Lembaga Penilai Independen seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar Independen dan memiliki integritas yang dapat dipertanggung jawabkan.

Dengan adanya kerjasama ini diharapkan adanya perbaikan kondisi ini.  Semoga.

File Yang Anda Cari ?

15 Komentar pada : Kerjasama Dephut dan KAN

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. kreatips mengatakan:

    selama ini gimana mas, lembaga pengelola hutan sudah terakreditasi ?
    btw akreditasi ini berkaitan dengan lembaga tersebut mengelola hutan toh ?
    kreatips´s last blog ..Tutorial Membuat Bingkai Polaroid dengan Photoshop My ComLuv Profile

  2. Dangstars mengatakan:

    Yah..semoga dengan adanya kerjasama ini,diharapkan untuk kepentingan bangsa.
    yang diutamakan…
    ehm..hm

  3. Andy mengatakan:

    Yah moga gak salah pilih untuk kerjasama…
    Hutan sudah mau habis, gimana ya nasib yang akan datang… Soalnya gak bisa dicegah, katanya kalo gak ditebang gimana buat meja, kursi, kusen, pintu, lemari pake apa ya…?

  4. kolojengking mengatakan:

    Semoga saja memberikan hasil yang maksimal pak. Setiap langkah perusahaan yang tujuannya untuk memperbaiki kinerja sudah sepatutnya kita apresiasi. Asal bukan cuma numpang keren dengan menggandeng pihak ketiga yang bonafide tapi tidak ada perubahan berarti yang dilakukan… Saya yakin perusahaan tempat jenengan tidak seperti itu… :)
    kolojengking´s last blog ..Lebaran dan fenomena outsourcing itu… My ComLuv Profile

    • Indo Hijau mengatakan:

      Seharusnya seperti itu konjeng, lembaga akreditasi bukan hanya sekedar lembaga yang menjadi macam ompong.
      Alhamdullilah, perusahaan tempat saya bekerja sudah mengantongi sertifikat pengelolaan hutan yang lestari dari Smartwood, LEI dan nggak Lama Lagi dari FSC.
      Jumlah pohon yang ditanam sampai dengan bulan juni kemarin kurang lebih 2 juta pohon.

  5. dobleh yang malang mengatakan:

    jelang berbuka
    wah bakwan……….mau mau mau bang
    kirim ke blue yah…………..heheh
    salam hangat selalu
    dobleh yang malang´s last blog ..tidurlah,nak dan bawakan mimpimu mendekat bulan dan bintang………. My ComLuv Profile

  6. sobatsehat mengatakan:

    ada angin segar baru nih, semoga saja kerjasama ini membawa berkah untuk masyarakat indonesia. amin
    tak kenal maka tak sayang

  7. abifasya mengatakan:

    Semoga saja ini memperbaiki kinerja lembaga Penilai Independen dan Verifikasi Independen, yang jujur saja sampai sejauh ini kualitasnya masih diragukan. Kenapa ? ada ditemukan kasus dilapangan, yang seharusnya lulus tetapi tidak lulus sementara yang seharusnya tidak lulus tetapi justru lulus. Lembaga Penilai Independen seharusnya menjadi lembaga yang benar-benar Independen dan memiliki integritas yang dapat dipertanggung jawabkan.
    ________________________________

    Kok bisa yah ?
    Kayanya lembaga tersebut harus dipertanyakan keindependenannya.
    Atau independen buat siapa ?
    abifasya´s last blog ..Bercumbu dengan Allah, menjemput Lailatul Qadar My ComLuv Profile