Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.

Tanggal : 27 September 2009 Oleh : Aldy. Kategori Dirjen BPK, Kabar Utama.

Dirjen BPK Dephut mengeluarkan Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.8/VI-SET/2009, tentang Juklak Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( IUPHHK ) Untuk mempekerjakan Sarjana Kehutanan dan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari.

Dalam keputusan ini yang dituangkan pada BAB II Pasal 2, Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa IUPHHK wajib memperkejakan Sarjana Kehutanan  atau Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari ( GANISPHPL ).

GANISPHPL  tersebut meliputi :

GANISPHPL  Timber Cruising ( GANISPHPL-TC)

GANISPHPL  Perencanaan Hutan ( GANIS-CANHUT)

GANISPHPL  Pembukaan Wilayah Hutan  ( GANISPHPL-PWH)

GANISPHPL  Pembukaan Hasil Hutan ( GANISPHPL-NENHUT)

GANISPHPL  Pembinaan Hutan ( GANISPHPL-BINHUT)

GANISPHPL  Kelola Lingkungan  ( GANISPHPL-KELING)

GANISPHPL  Kelola Sosial  ( GANISPHPL-KESOS)

GANISPHPL  Pengujian Kayu  Bulat( GANISPHPL-PKB)

Jumlah tenaga Minimal Sarjana Kehutanan atau GANISPHL  Luluasan SLTA/SKMA/Diploma III yang telah memiliki Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari ( GANISPHL ), Yang wajib wajib dimiliki pemegang  IUPHHK berdasarkan lulusan areal, diatur sebagai berikut :

No.

JENIS TENAGA TEKNIS

JUMLAH MINIMAL TENAGA TEKNIS (ORANG) Per Luas ( Ha )

< 50.000

Ha

50.000 S.D.

< 100.000 Ha

100.000 S.D.

< 200.000 Ha

>200.000 Ha

I. Sarjana Kehutanan 2 3 4 5
II. GANISPHPL
1. GANISPHPL-Timber Cruising. 2 4 6 10
2. GANISPHPL Perecanaan Hutan 1 2 4 6
3. GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan 1 2 4 8
4. GANISPHPL Penaenan Hasil Hutan 1 2 4 6
5. GANISPHPL Pembinaan Hutan 2 5 7 10
6. GANISPHPL Kelola Lingkungan 1 2 4 6
7. GANISPHPL Kelola Sosial 1 2 4 6
8. GANISPHPL Penguji Kayu Bulat 2 5 9 11

GANISPHPL tidak harus sarjana kehutanan, tetapi tenaga teknis yang sudah menjalani pelatihan dan memiliki Kartu GANISPHPL yang masih berlaku.

Pemegang IUPHHK yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sangsi administrative sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 jo Nomor 3 tahun 2008 Pasal 71 ayat 1 huruf f jo pasal 133 huruf c, d, dan f, tentang Tata Hutan Penyusunan Rencana Penglolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.

Tata cara pengenaan sangsi berpedoman kepada Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008, tentang tatacara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.

Pemenuhan GANISPHPL tersebut diberi jangka waktu paling lama 2 tahun, dengan ketentuan paling sedikit dalam tahun pertama IUPHHK sudah harus memenuhi 60% dari jumlah yang diharuskan.

Ketentuan ini efektif berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.

Jadi IUPHHK masih punya banyak waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut ternyata IUPHHK tidak juga mampu memenuhi kebutuhan GANILPHPL ini, perlu dipertanyakan keseriusan IUPHHK tersebut dalam upaya pengelolaan Hutan yang lestari.

Tinggal kita tunggu, apakah peraturan ini akan menjadi macan ompong yang hanya nyaring kedengarannnya tetapi tidak pernah ditemukan jejak yang jelas.

Dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi dilingkungan departemen kehutanan, seharusnya peraturan ini dapat dilaksanakan dengan mudah. Anda setuju ?

File Yang Anda Cari ?

20 Komentar pada : Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. alamendah mengatakan:

    (maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!

    Ada lowongan pekerjaan nih. Sayang bukan untuk saya.
    alamendah´s last blog ..Satwa Indonesia yang Telah Punah My ComLuv Profile

  2. sobatsehat mengatakan:

    informatif sekali sobat
    sobatsehat´s last blog ..7 Dampak negatif (tidak sehat ) dari facebook My ComLuv Profile

  3. mbah gendeng mengatakan:

    wah petugas kepemerintahan y bos kok sampai sedetil itu y
    mbah gendeng´s last blog ..Kampusku Kuburanku My ComLuv Profile

  4. Andy mengatakan:

    Thanks infonya, buat tambah tambah pengetahuan…

  5. mbah gendeng mengatakan:

    datang lagi sekedar nyampah y bos…………. maaf ni nek bikin kotor…………

  6. Dangstars mengatakan:

    mantep.tuk orang Balige ,Sumut soal Indorayon..

  7. guskar mengatakan:

    mas, tahun 1993 lalu saya pernah bekerja di perusahaan HPH di Kalteng loh. saat ini saya pegang kasi pembukaan wilayah hutan, kadang ikutan timber cruising. sedikit2 kenal dng jenis kayu semacam bangkirai, ulin, kruing, meranti, dll

    Tinggal kita tunggu, apakah peraturan ini akan menjadi macan ompong yang hanya nyaring kedengarannnya tetapi tidak pernah ditemukan jejak yang jelas

    aturan semacam ini seringnya untuk melunasi kewajiban bagi yg sedang memegang jabatan, kurang afdol jika nggak bikin SK he..he..

  8. kanglurik mengatakan:

    Sampeyan orang BPK to mas??? Doakan kanglurik nanti bisa ke BPK ya….
    AMin….

    Tapi persoalan diatas kanglurik nggak paham…
    kanglurik´s last blog ..Miyabi, Antara Dicaci dan Dinanti My ComLuv Profile

  9. nur ichsan mengatakan:

    kalo masalah kayak gini gue ga ngicut campur..heheheh