Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.
Dirjen BPK Dephut mengeluarkan Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. P.8/VI-SET/2009, tentang Juklak Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu ( IUPHHK ) Untuk mempekerjakan Sarjana Kehutanan dan Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari.
Dalam keputusan ini yang dituangkan pada BAB II Pasal 2, Ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa IUPHHK wajib memperkejakan Sarjana Kehutanan atau Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari ( GANISPHPL ).
GANISPHPL tersebut meliputi :
GANISPHPL Timber Cruising ( GANISPHPL-TC)
GANISPHPL Perencanaan Hutan ( GANIS-CANHUT)
GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan ( GANISPHPL-PWH)
GANISPHPL Pembukaan Hasil Hutan ( GANISPHPL-NENHUT)
GANISPHPL Pembinaan Hutan ( GANISPHPL-BINHUT)
GANISPHPL Kelola Lingkungan ( GANISPHPL-KELING)
GANISPHPL Kelola Sosial ( GANISPHPL-KESOS)
GANISPHPL Pengujian Kayu Bulat( GANISPHPL-PKB)
Jumlah tenaga Minimal Sarjana Kehutanan atau GANISPHL Luluasan SLTA/SKMA/Diploma III yang telah memiliki Kualifikasi Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Lestari ( GANISPHL ), Yang wajib wajib dimiliki pemegang IUPHHK berdasarkan lulusan areal, diatur sebagai berikut :
|
No. |
JENIS TENAGA TEKNIS
|
JUMLAH MINIMAL TENAGA TEKNIS (ORANG) Per Luas ( Ha ) | |||
|
< 50.000 Ha
|
50.000 S.D. < 100.000 Ha
|
100.000 S.D. < 200.000 Ha
|
>200.000 Ha |
||
| I. | Sarjana Kehutanan | 2 | 3 | 4 | 5 |
| II. | GANISPHPL | ||||
| 1. | GANISPHPL-Timber Cruising. | 2 | 4 | 6 | 10 |
| 2. | GANISPHPL Perecanaan Hutan | 1 | 2 | 4 | 6 |
| 3. | GANISPHPL Pembukaan Wilayah Hutan | 1 | 2 | 4 | 8 |
| 4. | GANISPHPL Penaenan Hasil Hutan | 1 | 2 | 4 | 6 |
| 5. | GANISPHPL Pembinaan Hutan | 2 | 5 | 7 | 10 |
| 6. | GANISPHPL Kelola Lingkungan | 1 | 2 | 4 | 6 |
| 7. | GANISPHPL Kelola Sosial | 1 | 2 | 4 | 6 |
| 8. | GANISPHPL Penguji Kayu Bulat | 2 | 5 | 9 | 11 |
GANISPHPL tidak harus sarjana kehutanan, tetapi tenaga teknis yang sudah menjalani pelatihan dan memiliki Kartu GANISPHPL yang masih berlaku.
Pemegang IUPHHK yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat dikenakan sangsi administrative sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 2007 jo Nomor 3 tahun 2008 Pasal 71 ayat 1 huruf f jo pasal 133 huruf c, d, dan f, tentang Tata Hutan Penyusunan Rencana Penglolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan.
Tata cara pengenaan sangsi berpedoman kepada Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.39/Menhut-II/2008, tentang tatacara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan.
Pemenuhan GANISPHPL tersebut diberi jangka waktu paling lama 2 tahun, dengan ketentuan paling sedikit dalam tahun pertama IUPHHK sudah harus memenuhi 60% dari jumlah yang diharuskan.
Ketentuan ini efektif berlaku pada tanggal 01 Januari 2010.
Jadi IUPHHK masih punya banyak waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut. Jika dalam jangka waktu tersebut ternyata IUPHHK tidak juga mampu memenuhi kebutuhan GANILPHPL ini, perlu dipertanyakan keseriusan IUPHHK tersebut dalam upaya pengelolaan Hutan yang lestari.
Tinggal kita tunggu, apakah peraturan ini akan menjadi macan ompong yang hanya nyaring kedengarannnya tetapi tidak pernah ditemukan jejak yang jelas.
Dengan dilaksanakannya Reformasi Birokrasi dilingkungan departemen kehutanan, seharusnya peraturan ini dapat dilaksanakan dengan mudah. Anda setuju ?
File Yang Anda Cari ?
20 Komentar pada : Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.
Categories
Recent Post
Recent Comments
- jual beli paypal: salam persahabatan
- jabon: seperti apa yach pohonya...??
- gagah: kegunaan gaharu pada bidang ekonomis apa mas?
- solusi rahasia: memang pemerintah haruslah melindungi kelesta
- ekopras: gaharu bisa ditanam di pulau jawa gak? spesif
Top Comentators
-
- No commentators.
(maaf) izin mengamankan PERTAMA dulu. Boleh kan?!
Ada lowongan pekerjaan nih. Sayang bukan untuk saya.
alamendah´s last blog ..Satwa Indonesia yang Telah Punah
Pagi-pagi udah sarapan ngeblog kang. Monggo nggak apa-apa.
Indo Hijau´s last blog ..Microsoft Live Mesh, Singkronisasi data antar device secara online.
soal hutan ini urusannya sangat rumit..karena berhubungan dengan alam..
Dangstars´s last blog ..CARA MEMELIHARA BAN
bukan karena berhubungan dengan alam saja kang, tetapi berhubung dengan besarnya nilai putaran uangnnya.
Indo Hijau´s last blog ..Keputusan Dirjen BPK No. P.8/VI-SET/2009.
informatif sekali sobat
sobatsehat´s last blog ..7 Dampak negatif (tidak sehat ) dari facebook
Cuma itulah bro, hanya untuk kalangan tertentu saja.
Indo Hijau´s last blog ..Microsoft Live Mesh, Singkronisasi data antar device secara online.
wah petugas kepemerintahan y bos kok sampai sedetil itu y
mbah gendeng´s last blog ..Kampusku Kuburanku
Mboten mbah, saya orang swasta kok.
Indo Hijau´s last blog ..Microsoft Live Mesh, Singkronisasi data antar device secara online.
Thanks infonya, buat tambah tambah pengetahuan…
Benar brur, jangan mikirin iptek terus, sumpek loh.
Indo Hijau´s last blog ..Microsoft Live Mesh, Singkronisasi data antar device secara online.
datang lagi sekedar nyampah y bos…………. maaf ni nek bikin kotor…………
Moggo mbah, nggak nyampah kok. Kalau nyampah udah dibuang atuh…
mantep.tuk orang Balige ,Sumut soal Indorayon..
Nah kalau yang ini nggak berani ngomong banyak, bisa repot urusannya.
mas, tahun 1993 lalu saya pernah bekerja di perusahaan HPH di Kalteng loh. saat ini saya pegang kasi pembukaan wilayah hutan, kadang ikutan timber cruising. sedikit2 kenal dng jenis kayu semacam bangkirai, ulin, kruing, meranti, dll
aturan semacam ini seringnya untuk melunasi kewajiban bagi yg sedang memegang jabatan, kurang afdol jika nggak bikin SK he..he..
Benar mas, yang pegang kekuasaan kadang-kadang ingin menunjukan taringnya dengan mengeluarkan segala macam Surat Keputusan. OOT, kalteng di mana mas ?
Indo Hijau´s last blog ..5 Jenis Tumbuhan Paling Berkhasiat.
Sampeyan orang BPK to mas??? Doakan kanglurik nanti bisa ke BPK ya….
AMin….
Tapi persoalan diatas kanglurik nggak paham…
kanglurik´s last blog ..Miyabi, Antara Dicaci dan Dinanti
Nggaklah kang, hanya sekedar kenal dengan BPK saja. Dan kerjaan sehari-hari juga masih serabutan.
Indo Hijau´s last blog ..“Vanishing of the Bees”, film misteri hilangnya lebah.
kalo masalah kayak gini gue ga ngicut campur..heheheh
Kenapa Nur ? ikut aja biar ramai kayak sidang pari purna Golkar itu loh.