Dephut Kembali Menelorkan Dua Permenhut Baru

Tanggal : 8 Agustus 2009 Oleh : Aldy. Kategori peraturan menteri.

Setelah sebelumnya Departemen Kehutanan Mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.41/Menhut-II/2009 dan P.42/Menhut-II/2009, sekarang Departemen Kehutanan RI kembali mengeluarkan dua Peraturan baru.  Yaitu Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.43/Menhut-II/2009, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.16/Menhut-II/2007 tentang rencana pemenuhan Bahan Baku Industri ( RPBI ) Primer hasi hutan kayu dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.44/Menhut-II/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan .  Keduanya dikeluarkan pada tanggal tanggal 2 Juli 2009.

Permenhut No. P.43/Menhut-II/2009.

Peraturan ini hanya merubah peraturan Menteri Kehutanan no. P.16/Menhut-II/2007, ada 15 (lima belas) item perubahan pada peraturan yang baru, termasuk didalamnya penghapusan pasal 17.

Untuk lebih detailnya silahkan download file tersebut (ikuti link dibawah).  Karena jika saya jelaskan pasal perpasal dikhawatirkan akan menimbulkan kebosanan, selain itu mungkin rekan-rekan malah lebih melek peraturan dibandingkan saya.

Permenhut No. P.44/Menhut-II/2009.

Dalam Peraturan ini menteri kehutanan mengatur Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan dilingkup Departemen Kehutanan.  Peraturan dimaksudkan agar tata kelola Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan ( SMK Kehutanan ) berjalan dengan baik dan menghasilkan tenaga-tenaga professional menengah yang siap pakai.  Beberapa Hal yang penting dalam Peraturan ini diantaranya :

  1. Pendidikan dilangsungkan selama 4 (empat) tahun dan bertaraf Internasional, lebih panjang satu tahun dibandingkan dengan sekolah menengah kejuruan lainnya.
  2. Dengan dikeluarkannya peraturan ini, maka dilingkup Departemen Kehutanan ada 5 (lima) SMK Kehutanan.
  3. Kelima SMK Kehutanan tersebut adalah :
  1. SMK Kehutanan Kadipaten, Berkedudukan di Kadipaten wilayah kerjanya meliputi pulau Jawa dan Bali.
  2. SMK Kehutanan Pekanbaru, Berkedudukan di Pekanbaru, wilayah kerjanya meliputi seluruh Sumatera.
  3. SMK Kehutanan Samarinda, Berkedudukan di Samarinda, Kalimantan Timur, wilayah kerjanya meliputi seluruh Kalimantan.
  4. SMK Kehutanan Makasar, Berkedudukan di Makasar, wilayah kerjanya meliputi seluruh Sulawesi, NTB, NTT, Maluku dan Maluku Utara.
  5. SMK Kehutanan Manokwari, Berkedudukan di Manokwari, wilayah kerjanya meliputi Papua dan Papua Barat.

Semoga saja dengan adanya Peraturan Menteri yang baru ini, kualitas Lulusan SMK Kehutanan menjadi semakin baik dan mumpuni.  Mudah-mudahan saja label bertaraf internasional bukan hanya isapan jempolnya Fransesco Totti.

DOWNLOAD FILE

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2009

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.44/Menhut-II/2009

Referensi : http://www.dephut.go.id

File Yang Anda Cari ?

41 Komentar pada : Dephut Kembali Menelorkan Dua Permenhut Baru

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. Deka mengatakan:

    Pertamaxxxxxxxxxx :hore:
    Deka´s last blog ..Sayang Noordin M Top Tewas My ComLuv Profile

  2. adirossi mengatakan:

    Wah saya baru tahu tuh ada sekolah kejuruan kehutanan:ngelamun:
    adirossi´s last blog ..Noordin M Top Tewas Setelah DiSerbu Densus 88 My ComLuv Profile

  3. semoga indonesia makin hijau..
    Belajar SEO Para Pemula´s last blog ..Belajar SEO Para Pemula My ComLuv Profile

  4. kolojengking mengatakan:

    :hore: Akhirnya bisa mampir juga di blog’e jenengan mas Aldy… Lanjuut…. :)
    kolojengking´s last blog ..Saya dan photoshop itu… My ComLuv Profile

  5. KangBoed mengatakan:

    Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk Sahabatku tersayang

    I Love U fuuuuuuulllllllllllllllllllll

  6. KangBoed mengatakan:

    waaaaaah.. ada SMK Kehutanan yaaaak.. huebaaaaat
    Salam Sayang
    KangBoed´s last blog ..Mengembalikan Jati Diri Bangsa My ComLuv Profile

  7. attayaya mengatakan:

    aku belom baca aturannya mas
    semoga aturan ini tidak berdampak atas kehancuran hutan

    :plis:
    attayaya´s last blog ..Mafia Wars, Farm Ville, Need For Speed, Collin McRae | The Game My ComLuv Profile

  8. Roshi mengatakan:

    :ngelamun: apa dengan menelorkan dua permenhut baru akan menjamin kelestarian hutan di Indonesia ??? apa alam Indonesia ini bisa selamanya asri dan terjaga ???
    Roshi´s last blog ..Merubah Sebagian Foto Menjadi Hitam Putih My ComLuv Profile

  9. abifasya mengatakan:

    Bapak Menhut nya Orang BOGOR
    Presidennya Juga Orang Bogor
    Untuk Wilayah Jawa-Bali Kenapa Gak di Bogor Aja yah :nangis:
    abifasya´s last blog ..Maafkan Aku Bila Aku Bersalah …!!! My ComLuv Profile

  10. Deka mengatakan:

    Waw sejak kapan ada SMK kehutanan, bener-bener baru tahu saya :mikir:
    Deka´s last blog ..Sayang Noordin M Top Tewas My ComLuv Profile

  11. Bisnis Online mengatakan:

    :tob: :evillaugh:

  12. Budy Santoso mengatakan:

    bagus sih peraturan nya tapi mentrinya itu kurang meyakinkan hehehe… met kenal lagi kawan..
    Budy Santoso´s last blog ..Manfaat Kulit Semangka Bagi Kesehatan My ComLuv Profile

  13. fadhilatul muharram mengatakan:

    wow.. jadi lebih keren inshÁllah hutan kita yah… aminnn!
    fadhilatul muharram´s last blog ..Kota Tua Kayak Gini Lho … My ComLuv Profile

  14. genial mengatakan:

    smk kehutanan… :mlorok:

  15. Aldy mengatakan:

    @genial, Saya kok heran ya, setiap genial comment pasti ditangkap si akismet…

  16. pakcikli00 mengatakan:

    Asalasmualaikum

    Jika di gunung hutan dicemari dilaman blog pula ejaan perkataan ayat dan bahasa dicemari. Kenapa sudah lama tidak datang berpantun, kamu ada bakat untuk menjadi pemantun lestari yang mengungkapkan alam semulajadi yang jarang kini disebuti lagi, pakcik akan mengajarin kamu sedaya mungkin dan jangan mudah putus asa, pakcik sedang menyediakan laman khusus untuk kamu mengenali dara, nanti esuk kamu jengah kesana.

    terima kaseh salam hormat.

  17. arkasala mengatakan:

    Saya hanya sedikit saja, dulu sewaktu harus menebang pohon kayu jati masyarakat (bukan perhutani punya) ijinnya dipermudah dengan adanya SKAUK. Apakah yang ini masih berlaku sampai sekarang Mas, atau sudah dirubah. Maklum saya tidak lagi mengikuti perkembangan perkayuan. Trims. Salam
    arkasala´s last blog ..Masih Adakah Semangat Nge- Blog ??? My ComLuv Profile

    • Aldy mengatakan:

      @arkasala, Masih tetap diberlakukan Mas, untuk masyarakat memang lebih dipermudah perlakuannya. Dan sekarang SKAU bisa diterbitkan oleh Kepala Desa yang sudah mendapat pendidikan khusus penerbit SKAU dari BP2HP.

  18. Nurdiana Atmanagara mengatakan:

    Wah, peraturannya jadi tambah banyak ya…
    Nurdiana Atmanagara´s last blog ..Mengatur Format Tampilan yang Sama untuk Semua Folder di Windows My ComLuv Profile

  19. Abdul Cholik mengatakan:

    Perubahan jangka waktu pendidikan dari 3 tahun menjadi 4 tahun sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme pegawai. Tentu ini sudah dikomunkasikan dengan Diknas ya mas.
    Salam hangat dari Surabaya
    Abdul Cholik´s last blog ..Tumpeng Maut My ComLuv Profile