Dephut Keluarkan Peraturan Baru

Tanggal : 6 Agustus 2009 Oleh : Aldy. Kategori peraturan menteri.

dephutBelum lama ini Departmen Kehutanan mengeluarkan dua peraturan baru, masing-masing dengan nomor : P. 41/Menhut-II/2009, tanggal 23 Juni 2009 dan P.42/Menhut-II/2009 tertanggal 26 Juni 2009.

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.41/Menhut-II/2009,

adalah perubahan kedua Peraturan Menteri Kehutanan No. P.49/Menhut-II/2007, tentang Pelimpahan sebagian wewenang Menteri Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk selaku coordinator.

Karena sifatnya hanya perubahan, hanya terdiri dari beberapa pasal khusus yang diubah saja.  Dengan perubahan ini ada tambahan kewenangan Koordinator yang ada di Propinsi.  Hal sebagaimana diatur dalam Peraturan Perubahan tersebut, yang tercantum pada Pasal I, yaitu mengubah pasal Pasal 3 dan Pasal 5 peraturan Menteri Kehutanan Sebelumnya.

Peraturan Menteri Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2009,

ini adalah peraturan “baru”, bukan perubahan tetapi mengganti sekaligus peraturan yang lama.  Peraturan Menteri Kehutanan No. P.42/Menhut-II/2009 mengatur tentang Pola Umum, Kriteria dan Standar Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu, peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Kehutanan No. 52/Kpts-II/2001 tentang Pendoman Penyelenggaraan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai.

Dengan adanya peraturan baru ini harapkan kedepan pengelolaan DAS dapat dilaksanakan dengan lebih baik dan terstruktur, beberapa hal yang diharapkan dari peraturan baru ini diantaranya :

  1. Perencanaan dapat dilakukan secara terpadu.
  2. Adanya lembaga koordinatif diantara para pihak terkait yang mengelola DAS.
  3. Kegiatan pengelolaan dilaksanakan secara terpadu.
  4. Koordinasi yang lebih baik.
  5. Adanya infromasi yang lebih lengkap dalam pengelolaan DAS.
  6. Partisipasi dari berbagai pihak dan terbagi dalam kelompok pembagian tugas yang jelas.
  7. Pemberian Intensif dalam bentuk bantuan terutama untuk pengelolaan DAS bagian hulu dan kawasan lindung.
  8. Penerapan sharing cost antara masyarkat, pemerintah dan swasta serta peluang memanfaatkan dana Internasional.

Hal-hal diatas adalah sebagian yang kelak diharapkan dapat terwujud dengan dikeluarkannya peraturan ini.  Dan bukan hal yang tidak mungkin jika pelaksanaan dan penerapannya dilapangan dijalankan dengan sungguh dan sebenarnya.

Yang sering terjadi dilapangan justru kesempatan-kesempatan seperti dijadikan ajang proyek untuk mencari keuntungan semata.  Tidak bermaksud persimis tetapi kenyataan yang terjadi menunjukan gejala yang mengarah kesana, pengawasan yang dilakukan oleh Departmen Kehutanan ataupun Instansi yang terkait hendaknya dilaksanakan secara melekat.  Jika tidak, percaya atau tidak suatu saat DAS kita akan mengalami abarasi, pendangkalan dan tumpukan permasalahan yang semakin banyak.  Semoga hal ini tidak terjadi.

Peraturan tersebut bisa didownload disini :

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : No. P.41/Menhut-II/2009,
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : No. P.42/Menhut-II/2009,

File Yang Anda Cari ?

47 Komentar pada : Dephut Keluarkan Peraturan Baru

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

  1. kolojengking mengatakan:

    Pertamax dulux kang… :) :hore:
    kolojengking´s last blog ..Siapa bilang ngemil bikin gemuk? My ComLuv Profile

  2. kolojengking mengatakan:

    Yang namanya kerja sama negara, saya juga kerja di BUMN loh pak :mikir: , potensi penyalahgunaan wewenang besar sekali. Semuanya kembali pada diri kita masing-masing. Seketat apapun aturannya, jika memang niatnya nyari proyek ya tetap saja nyari-nyari celahnya…:jedug:

    Salam pak… :)
    kolojengking´s last blog ..Siapa bilang ngemil bikin gemuk? My ComLuv Profile

    • Aldy mengatakan:

      @kolojengking, Yee…itu kalau dicari, seharusnya dihindari. Setiap proyek oleh pemerintah sudah dikalkulasikan dengan dana-dana yang tidak terduga, dana operasional, sehingga jika masih mencari yang lebih dari itu akhirnya nilai proyek turun, kualitas hancur…:hoho:

  3. adirossi mengatakan:

    Apakah kepala unit pelaksana itu berada disetiap propinsi, atau berada dibawah menteri dan dipegang oleh satu orang?

    Seandainya koorinator pelaksana itu masih dibawah menteri secara langsung, maka proses pengawasan dapat berlangsung intensif, tetapi beda halnya jika sudah desentralisasi, akan sarat dengan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang khususnya di wilayah Indonesia bagian timur :mikir:
    adirossi´s last blog ..WordPress Rilis Versi Terbaru V 2.8.3 My ComLuv Profile

    • Aldy mengatakan:

      @adirossi, Kepala unit pelaksana berada di Dinas Propinsi di bawah pengawasan Kepala Dinas Kehutanan Propinsi dan biasanya Kepala Dinas yang merangkap jabatan tersebut. Konflik kepentingan? ya bukan hanya di indonesia timur sob, seluruh kawasan hutan indonesia sarat dengan kepentingan….

  4. genial mengatakan:

    mangut mangut dot kom kang.. :lirik:
    genial´s last blog ..Get Connected with Line Art My ComLuv Profile

  5. mengais dollar mengatakan:

    Sebagus apapun peraturan, itu buatan manusia juga bos.. :)
    dan manusia juga yang kadang pinter “nyari celah” untuk menggendutkan perutnya sendiri:(
    semoga negara bisa selangkah lebih maju dengan dibuatnya peraturan2 yg lebih bagus
    salam
    btw, saya tunggu komen di blogku ya bos :)
    wah monye’ nya banyak kali :( he..he..he..]
    mengais dollar´s last blog ..Inspirasi untuk Meraih Rumah Idamanmu My ComLuv Profile

  6. moh karis mengatakan:

    semoga hutan di Indonesia menjadi semakin baik.

    itu aja dari saya.

    kaburrrrrrrrrrrrrrrrrrr……

    :dead:
    moh karis´s last blog ..Curhatku: Blogger Juga Punya Kisah Cinta My ComLuv Profile

  7. isnuansa mengatakan:

    Mas Aldy, sedikit OOT nih, kalo Daerah Aliran Sungai yang nggak berada di hutan, peraturannya pake peraturan mana? Makin banyak sungai di Jakarta [terang aja ga ada hutannya] penuh dengan sampah ni…
    isnuansa´s last blog ..Apa Yang Harus Saya Tulis? My ComLuv Profile

    • Aldy mengatakan:

      @isnuansa, Tidak ada pembedaan mbak, perlakuan ini seharusnya untuk seluruh DAS, cuma yang menjadi batasan adalah jarak dari pinggiran sungai kedarat. Seharusnya dengan adanya aturan ini tidak ada lagi ciliwung yang penuh dengan sampah, tidak ada lagi pantai kapuk yang abrasi. Masalah utama terletak pada pengambil kebijakan dan dana. :tob:
      Aldy´s last blog ..Dephut Keluarkan Peraturan Baru My ComLuv Profile

  8. ayamcinta mengatakan:

    Semoga dengan adanya peraturan mentri itu DAS jadi lebih baik, walo jujur gw pesimis… :lempar:

    Pokonya tangkepin tuh para ilegal loging!!! Jangan biarkan negara tetangga nyolongin hutan kita!!! :jedug:
    ayamcinta´s last blog ..Dance! Menarilah! Tarik mang….. My ComLuv Profile

  9. KangBoed mengatakan:

    Salam Cinta Damai dan Kasih Sayang ‘tuk sahabatku tersayang
    KangBoed´s last blog ..Mengembalikan Jati Diri Bangsa My ComLuv Profile

  10. Kuliah Gratis mengatakan:

    Moga dengan peraturan yang baru Hutan Indonesia bisa lestari selamanya!
    Kuliah Gratis´s last blog ..Membuat Gambar Berada Dipojok Halaman Blog | Fixed Postition Image My ComLuv Profile

  11. AlvienRizki mengatakan:

    semoga aja, dengan adanya peraturan enggak tambah ruwet,,, tapi semakin baik…
    AlvienRizki´s last blog ..Rumah Impian ku, Rumah Masa Depan ku My ComLuv Profile

  12. KangBoed mengatakan:

    SALAM CINTA DAMAI DAN KASIH SAYANG ‘TUK SAHABATKU TERSAYANG

    I LOVE YOU PHUUUUUUUULLLLLLLLLLLLLLLL

  13. KangBoed mengatakan:

    apakah yang salah ATURANNYA atau pelakunya ????
    Salam Sayang
    KangBoed´s last blog ..Mengembalikan Jati Diri Bangsa My ComLuv Profile

  14. syd mengatakan:

    eh mas,, cara untuk bisa kerja di dephut gimana ya ??

  15. Reza Fauzi mengatakan:

    semoga peraturan ini lebih bisa ditaati
    Reza Fauzi´s last blog ..Profil Lengkap WS Rendra My ComLuv Profile

  16. Siti Fatimah Ahmad mengatakan:

    Assalaamu’alaikum Aldy…Boleh bunda berpantun di sini?

    Kalau helat hendak ramai
    Jemputlah orang laut dan darat
    Kalau adat hendak dipakai
    Ikutlah undang turut mufakat

    Kalau helat hendak ramai
    Sebelum berhelat orang dijemput
    Kalau adat hendak dipakai
    Hukum diingat undang diikut
    :hore::hore::hore::hore::hore:
    Siti Fatimah Ahmad´s last blog ..GURU SEBENAR GURU: KALAU MURID… My ComLuv Profile

    • Aldy mengatakan:

      @Siti Fatimah Ahmad, Waalaikumsalam bunda. bolehlah kalau untuk bunda apapun boleh, apalagi hanya sekedar pantun…

      Ambil pisau, pisau seraut
      untuk menetas jala yang kusut,
      kalau hukum sudahlah larut,
      seperti nyawa diujung maut.

      Budak melayu menari lilin,
      tari lilin putar kekanan,
      jikalah hukum jadi pemimpin,
      selamat jiwa berserta badan.

      Terima kasih bunda.

  17. mengais dollar mengatakan:

    datang lagi bos..
    blog ini banyak penggemar ya rupanya.. :)
    sedaaaappp bisa nebeng tenar nih :) :plis:
    ha..ha..ha..
    mengais dollar´s last blog ..Inspirasi untuk Meraih Rumah Idamanmu My ComLuv Profile

  18. genial mengatakan:

    :sikut: hehhehehe… maap nii OOT… udah beres kang.. baru ajja.. heheheh :hore: jd gag enak nii sampe di paranin… tp… :plis: msh ada satu lagi nii kang… itu knp iia tiap saiia masuk ke blog yg ada ‘comment luv’ nya (WP biasanya) ato domen pribadi spt yg akang punya ini, RSS feed saiia yg muncul adalah RSS feed postingan saiia yg uda kadaluarsa?!?!?
    emang sii, waktu itu pake feedburner, terus saiia coba ganti pake bidvrtser… mungkin ada kesalahan di sana iia kang??!?! tak oprek2 gag nemu2 :nangis:

    badewwe… makasih atas tiap reply nya… :nyembah: maaf uda jd ngerepotin :tob:

    • Aldy mengatakan:

      @genial, Cuma mencoba membantu kok, nah kalau sudah bicara peralihan agak repot, musti dicek apakah comluv juga mendukung bidvtser, karena kemungkinan masalahnya ada disana. Lagian kenapa dialihkan dari Feedburner ? kalau mau advertise kan bisa buat account baru ? Ato coba dengan cara jadul, buat account baru dan jadikan account tersebut sebagai sebagai pengganti account yang baru. Saya coba bantu, cuma nggak mudeng benar kalau BS.

  19. [...] sebelumnya Departemen Kehutanan Mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.41/Menhut-II/2009 dan P.42/Menhut-II/2009, sekarang Departemen Kehutanan RI kembali mengeluarkan dua Peraturan baru.  [...]

  20. Deka mengatakan:

    Peraturan untuk di langgar kan…?
    kaburrrrrrrrrrr.. :ngacir:
    Deka´s last blog ..Sayang Noordin M Top Tewas My ComLuv Profile

  21. Irawanqq mengatakan:

    Numpang komen disini bozz:beer::beer:
    Irawanqq´s last blog ..Jadwal Imsakiyah 1430 H Ala Irawanqq.blogspot.com My ComLuv Profile